Tampilkan postingan dengan label SPT (Surat Pemberitahuan). Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SPT (Surat Pemberitahuan). Tampilkan semua postingan

Jenis-Jenis SPT

SPT Masa
  • PPh 21/26
  • PPh 22
  • PPh 23/26
  • PPh 25
  • PPh 4(2)
  • PPh 15
  • PPN (formulir 1107) dan PPnBM (formulir 1101BM)
  • PPN bagi Pemungut PPN
SPT Tahunan
  • PPh WP Badan (formulir 1771 dan 1771$)
  • PPh WP O.P (formulir 1770) - untuk usahawan
  • PPh WP O.P (formulir 1770S) - untuk penghasilan di atas 60 juta/tahun
  • PPh WP O.P (formulir 1770SS) - untuk penghasilan di bawah 60 juta/tahun
SPT dapat diambil di KPP terdekat


SPT dan FUNGSINYA

SPT adalah alat untuk melaporkan penghitungan pajak.

Fungsi dari SPT:
  • melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  • melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
  • melaporkan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek
  • melaporkan harta dan kewajiban
  • melakukan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak O.P atau badan lain dalam 1 masa pajak
  • Bagi PKP- melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang
  • Bagi PKP-melaporkan PM terhadapan PK
  • Bagi PKP-melaporkan pembayaran atau pelunasan yang telah dilaksanakan sendiri