1. Menurut Golongana)
Pajak Langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPh
b)
Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPN
2. Menurut Sifatnyaa)
Pajak Subyektif yaitu memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
mis: PPh
b)
Pajak Objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP.
mis: PPN dan PPnBM
3. Menurut Pemungutnyaa)
Pajak Pusat ;- PPh
- PPN
- PPnBM
- PBB
- BPHTB
- Bea Materai
b)
Pajak Daerah ;
@ Provinsi : - Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor
- Bea Balik nama kendaraan
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
@ Kabupaten/Kota: - Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan bahan galian golongan C.
- Pajak Parkir
Retribusi
berbeda dengan pajak.
Retribusi ada kontraprestasi secara langsung sedangkan pajak tidak secara langsung.
Contoh retribusi:
- iuran IMB
- iuran kebersihan
- karcis terminal
Unsur paksaan dalam:
PAJAK bersifat pidana dan administrasi.
RETRIBUSI bersifat ekonomis.