Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NPWP. Tampilkan semua postingan

WAKIL dan KUASA WP

WAKIL WP
a. WP Badan wakilnya Pengurus, Komisaris, atau Pemegang saham mayoritas
b. WP Badan yang pailit wakilnya Kurator
c. WP Badan dalam pembubaran wakilnya Orang/Badan yang melakukan pemberesan
d. Badan dalam likuidasi wakilnya Likuidator
e. Warisan belum terbagi wakilnya Ahli waris
f. Anak yang belum dewasa wakilnya Wali

KUASA WP
Syarat sebagai Kuasa WP:
1. memiliki NPWP
2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak terakhir
3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. memiliki Surat Kuasa dari WP
5. Jika Konsultan Pajak; - kepemilikan Surat ijin Praktek Konsultan Pajak
- menyerahkan surat fotokopi Surat Ijin Praktek Konsultan Pajak
6. Jika Non-Konsultan Pajak;
- kepemilikan sertifikat brevet atau ijasah pendidikan formal di bidang perpajakan dengan status akreditasi A
- menyerahkan surat fotokopi brevet atau ijazah


Label: 0 komentar | edit post

PENGHAPUSAN NPWP dan/atau PKP

Penghapusan NPWP dan/atau PKP dapat dilakukan dalam hal:

1) Diajukan permohonan penghapusan;
  • WP dan/atau ahli waris sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
  • WP badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggbungan usaha.
  • Wanita yang telah menikah tapi tanpa perjanjian pisah harta
  • WP BUT yang menghentikan usahanya di Indonesia
2) Dianggap perlu oleh Dirjen Pajak

3) Dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak penagihan telah daluwarsa

4) Pencabutan PKP dilakukan dalam hal:
- Pindah alamat ke wil. keja KPP lain
- tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP

Jangka waktu Permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP:
a. 6 (enam) bulan untuk WP O.P
b. 12(dua belas) bulan untuk WP Badan
sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap.

Apabila jangka waktu tersebut lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, selanjutnya Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu di atas.
Label: 0 komentar | edit post

KEWAJIBAN MENDAFTARKAN dan MELAPORKAN USAHA

UU KUP Pasal (1) ;
"Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP".

1. WP O.P yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. WP O.P yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, tapi penghasilan 1 (satu) bulan jika disetahunkan lebih dari PTKP
3. WP Badan

UU KUP Pasal (2) ;
"Setiap WP sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP".

1. WP O.P yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai PKP
2. WP Badan yang memenuhi sebagai PKP
3. WP sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk menjadi PKP
4. WP sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP tapi dalam suatu masa pajak dalam satu tahun buku total peredaran bruto melampaui batasan yang telah ditetapkan sebagai PKP.
Label: 0 komentar | edit post

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan NPPKP ?


Label: 0 komentar | edit post

Fungsi NPWP dan NPPKP

UU KUP Pasal 2 ayat (1) dan (2):

Fungsi NPWP :
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

Fungsi NPPKP :

Label: 0 komentar | edit post

Pengertian NPWP dan NPPKP?

NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (UU KUP Pasal 1)

NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.

Terhadap WP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya maka dapat diterbitkan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, jika berdasarkan data yang diperoleh WP OP atau Badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP. {UU Pasal 2 ayat (4) dan (4a)}
Label: 0 komentar | edit post