Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL PAJAK. Tampilkan semua postingan

Tips Belajar Pajak dan Menjadi Ahli


Banyak orang yang berpikiran bahwa untuk bisa menguasai atau memperoleh pengetahuan harus melalui bangku kuliah. Itu adalah paradigma lama dalam belajar. Sekarang ini dengan tumbuhnya era internet, maka mau tidak mau paradigm belajar sudah mulai berubah. Belajar tidak harus di kampus lagi. Internet telah menyediakan sarana (resources) yang sangat besar bagi anda yang ingin belajar.

Bagaimana dengan belajar pajak??? Sekarang ini sangat mungkin sekali untuk mengembangkan skill anda dalam bidang perpajakan melalui internet. Bagaimana caranya?? Simak tips-tips berikut. Tips ini bisa anda coba untuk mengembangkan kemampuan dan pengetahuan anda di bidang perpajakan.

Pertama. Anda harus punya dasar pengetahuan perpajakan terlebih dahulu. Apa itu ketentuan umum perpajakan (KUP) , pajak penghasilan ( PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Bumi bangunan (PBB), Bea Meterai. Lebih baik kalau anda pernah membaca undang-undangnya

Kedua. Ikut dengan forum diskusi tentang pajak yang ada di milis. Sekarang ini sudah banyak milis yang aktif membahas dan tanya jawab seputar kasus perpajakan. Anda tinggal search aja di yahoogroups dengan kata kunci pajak. Untuk group yang di google juga ada, namun tidak sebanyak dan seaktif di grup yahoo. Namun anda juga harus ikut berpartisipasi aktif di forum diskusi ini sehingga pengetahuan pajak anda akan terus meningkat.

Ketiga. Sering-sering mengunjungi blog tentang pajak. Saat ini sudah mulai banyak blog yang mengulas tentang perpajakan di Indonesia. Tinggal googling aja maka anda akan menemukan beberapa blog tentang pajak yang bagus. Bahkan di blog itu ada kolom untuk tanya jawab masalah seputar perpajakan. Dan yang lebih hebatnya lagi ada fasilitas untuk download peraturan perpajakan yang terbaru.
Sering-sering mengunjungi situs portal direktorat jenderal pajak untuk mengetahui berita terbaru seputar pajak dan juga untuk mendownload peraturan perpajakan yang baru. Tapi jangan hanya di download. Peraturan itu juga harus anda baca.

Keempat. Seandainya anda mempunyai dana lebih anda bisa membeli software kumpulan peratuaran perpajakan. Software atau perangkat lunak tersebut akan memudahkan anda untuk mencari peraturan perpajakan yang terkait dengan kasus yang anda hadapi. Misalnya jika anda bingung tentang perlakuan pajak penghasilan maka anda bisa mencari peraturannya di software tersebut. Memang agak mahal software ini. Harganya bervariasi tergantung produk dari siapa.

Semoga tips di atas membantu anda..

Sumber: http://hitungpajak.wordpress.com


Pajak Anda Ditanggung Pemerintah, Mau ?

Setiap wajib pajak pasti menginginkan fasilitas maupun kemudahan dari pemerintah, salah satunya adalah fasilitas Pajaknya Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dibulan Maret yang lalu Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi karyawan

Berbahagialah anda yang berstatus karyawan, karena PPh Pasal 21 anda Ditanggung Pemerintah, tapi tunggu dulu, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, antara lain :

  • a. Karyawan yang bekerja di perusahaan dengan kategori tertentu
  • b. Gaji (bruto) sebulan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00

Katerogori usaha tertentu yang dimaksud meliputi usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perburuan, kehutanan, perikanan, dan kategori industri pengolahan.

PPh Pasal 21 DTP ini akan dibayarkan kepada anda oleh perusahaan tempat anda bekerja (dalam hal ini menambah take home pay anda peroleh).

WARNING..!!!

1. Jika Anda tidak punya NPWP,

  • Fasilitas PPh Pasal 21 DTP hanya anda dapatkan dari Masa Februari 2009 sampai dengan Juni 2009.
  • PPh Pasal 21 DTP yang diterima hanyalah atas PPh Pasal 21 terutang berdasarkan tariff umum, sedangkan atas kenaikan 20% lebih tinggi (karena tidak punya NPWP) tidak termasuk di dalamnya.

2. Jika Anda punya NPWP

  • Fasilitas PPh Pasal 21 DTP dapat anda nikmati dari Masa Februari 2009 sampai dengan November 2009.
  • PPh Pasal 21 DTP yang anda terima adalah sebesar PPh Pasal 21 Terutang anda.

Setelah membaca penjelasan diatas pastilah anda berpikir sepertinya pemerintah hanya setengah hati dalam memberikan fasilitas mengingat masa PPh Pasal 21 DTP ini hanya berlaku dari Masa Februari 20009 sampai dengan Masa November 2009.

Jadi jika anda adalah karyawan yang memenuhi kriteria di atas, nikmatilah fasilitas ini (walaupun hanya sesaat).

Adapun peraturan-peraturan terkait adalah sebagai berikut :

  • 1. Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 (link dengan PMK_No._43_PMK.03_2009) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

  • 2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 (link dengan PER_22_PJ_2009) tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

  • 3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 (link dengan PER_26_PJ_2009) tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

  • 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 (link dengan PMK_No._49_PMK.03_2009) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

  • 5. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2009 (link dengan SE_36_PJ_2009) tentang Hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2009.

Tak Punya NPWP, Bayar Fiskal Rp 2,5 Juta Mulai 1 Januari 2009

Nurul Qomariyah – detikFinance

Jakarta - Ditjen Pajak telah menetapkan tarif fiskal bagi yang tak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap orang yang bepergian ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara. Sementara via angkutan laut bagi yang tak memiliki NPWP akan dikenai fiskal Rp 1 juta.

Pembayaran Fiskal Luar Negeri (FLN) itu merupakan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPH) yang dapat dikreditkan terhadap PPH yang terutang pada akhir tahun oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang bersangkutan setelah memiliki NPWP.

Pengenaan fiskal itu berarti naik 150% dibandingkan fiskal via angkutan udara yang saat ini sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk via angkutan laut, fiskal berarti naik 100% dari saat ini sebesar Rp 500 ribu. Namun jumlah ini lebih rendah dari usulan semula sebesar Rp 3 juta untuk angkutan via udara.

Menurut siaran pers dari Ditjen Pajak, Selasa (23/12/2008), ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2009 untuk WP OP yang berusia 21 tahun. Keputusan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2010.

Pengecualian kewajiban membayar FLN bagi WP OP yang bepergian ke luar negeri dilakukan secara otomatif untuk WP OP tertentu dengna cara menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN).

Pihak-pihak yang secara otomatif bebas fiskal adalah:

  1. WP OP yang berusia kurang dari 21 tahun
  2. Orang asing yang berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam 12 bulan
  3. Pejabat Perwajilan Diplomatik
  4. Pejabat Perwajilan Organisasi Internasional
  5. WNI yang memiliki dokumen resmi penduduk negara lain
  6. Jamaah Haji
  7. Pelintas batas jalan darat
  8. Tenaga Kerja Indonesia dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).


Yang bebas SKBFLN adalah:

  1. Mahasiswa asing dengan rekomendasi perguruan tinggi.
  2. Orang asing yang melakukan penelitian
  3. Tenaga kerja asing di pulau Batam, Bintan dan Karimun
  4. Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi sosial termasuk seorang pendamping
  5. Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga dan keagamaan
  6. Program pertukaran mahasiswa dan pelajar
  7. Tenaga Kerja Indonesia selain KTKLN.


Bagi WP OP yang bebas fiskal karena memiliki NPWP, maka:
1. Menyerahkan fotokopi kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS), fotokopi paspor dan boarding pass ke petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN).

Jika kartu NPWP atas nama Kepala Keluarga, maka anggota keluarga yang akan berangkat ke luar negeri harus melampirkan fotokopi kartu keluarga.

2. Petugas UPFLN menerima dan meneliti fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS, fotokopi paspor dan boarding pass serta fotokopi kartu keluarga, kemudian menginput NPWP pada aplikasi yang tersedia.

3. Apabila NPWP dinyatakan valid, maka petugas UPFLN menempelkan stiker bebas fiskal pada bagian belakang boarding pass yang ditujukan untuk penumpang.

4. Penumpang menyerahkan boarding pass yang telah ditempel stiker Bebas Fiskal kepada petugas konter pengecekan FLN untuk diteliti.

5. Penumpang tujuan luar negeri tetap wajib membayar FLN jika:

  • Tidak menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS
  • Menyerahkan fotokopi NPWP/SKT/SKTS namun check digit menyatakan tidak valid
  • Menyerahkan fotokopi kartu NPWP/SKT/SKTS yang dimiliki oleh Kepala Keluarga namun tidak melampirkan kartu keluarga atau melampirkan kartu keluarga tetapi nama penumpang tidak tercantum dalam susunan kartu keluarga itu. (qom/qom)

Detikfinance, 24 Desember 2008

5 MITOS UTAMA PEMERIKSAAN PAJAK

1. Lebih baik kelebihan pajak tidak saya klaim daripada SPT saya menjadi lebih bayar dan saya akan repot diperiksa. Mitos ini salah. Pemeriksaan pajak tidak hanya didasarkan pada SPT lebih bayar. Walaupun laporan audit Anda wajar tanpa pengecualian, memasukan SPT Anda dapat di lakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) selama 2 bulan. Anda akan rugi 2 kali jika mempercayai mitos ini, karena Anda kehilangan kesempatan untuk mengklaim kredit pajak Anda dan tetap diperiksa. Wah…..

2. Percuma membuat rekonsiliasi komersial fiskal sesuai aturan, toh nanti tetap saja fiskus mencari-cari koreksi semau dia.

Mitos ini salah. Justru Anda akan rugi jika tidak membuat rekonsiliasi sesuai peraturan, karena akan muncul koreksi yang menyebabkan Anda harus membayar denda cukup besar. Jika Anda tidak berbuat curang. Anda tidak usah takut.

3. Jangan memakai konsultan saat diperiksa, karena fiskus tidak senang kita di dampingi oleh konsultan. Mitos ini salah , karena justru konsultan pajak yang terdaftar dan bersertifikat dapat memberikan masukan kepada anda setiap saat dalam menghadapi pemeriksaan pajak.

4. Santai sajalah saat diperiksa, bisa cincay lah . Mitos ini salah. Pemerintah dalam hal ini Dirjen pajak sejak dulu tidak mentolerir prilaku ini. Lagi pula kenapa mesti cincay kalau anda tidak berbuat curang. Kalau pun Anda harus membayar pajak karena ketidaktahuan Anda dalam menerapkan peraturan , ajukan saja permohonan penghapusan / keringanan denda. Sepanjang Anda memang tidak berniat curang, Dirjen pajak sesuai dengan kewenangan yang di berikan oleh undang- undang pasti akan mengabulkan permohonan Anda berdasarkan rasa keadilan

5. Menghadapi pemeriksaan pajak sama seramnya dengan menghadapi kematian. Mitos ini salah. Jika selama ini Anda alergi terhadap pajak bisa jadi karena Anda kurang mendapatkan informasi yang seharusnya tentang pajak.

DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK

1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;

2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;

3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;

4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);

5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internasional;

7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;

8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,- atau lebih;

9. Pemilik telepon selular pasca bayar;

10. Pemegang kartu kredit;

11. Pemegang polis atau premi asuransi;

12. Pemegang keanggotaan Golf;

13. Artis;

14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;

15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;

16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;

17. Pemilik rumah sewa dan kost;

18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;

19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;

20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;