Tampilkan postingan dengan label ISTILAH DALAM PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISTILAH DALAM PAJAK. Tampilkan semua postingan

MASA PAJAK, TAHUN PAJAK, dan BAGIAN TAHUN PAJAK

MASA PAJAK adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

TAHUN PAJAK adalah jangka waktu 1 tahun kalender.
NB: tahun kalender tidak sama dengan tahun buku.

BAGIAN TAHUN PAJAK adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.


PENGUSAHA dan PENGUSAHA KENA PAJAK

PENGUSAHA adalah orang pribadi atau badan yang menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha dagang, dan memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, dan memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.

PENGUSAHA KENA PAJAK adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

WAJIB PAJAK dan BADAN

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

BADAN adalah sekumpulan orang da/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

PENGERTIAN PAJAK

Menurut UU KUP pasal 1 angka 1 ;
"PAJAK adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat secara memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".