Tampilkan postingan dengan label BERITA PAJAK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA PAJAK. Tampilkan semua postingan

Dominasi Pajak Semakin Jauh

Pembiyaan negara kita ini semakin bertumpu pada pajak, dominasi penerimaan pajak pun akan semakin jauh dari pos-pos penerimaan negara lainnya. Saat ini, penerimaan pajak mendominasi penerimaan negara sebesar 78 persen dari keseluruhan pendapatan negara, hal ini membuktikan bahwa pajak merupakan tulang punggung pembiayaan di negara kita ini. Penerimaan negara pun direncanakan akan dinaikan menjadi 84 persen pada 2014 nanti. (waduh semakin tinggi saja nih target)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Musrenbangnas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional di Kemayoran, Jumat (11/12/2009) kemarin mengatakan “Dengan kenaikan (penerimaan) perpajakan diperkirakan 17 persen per tahun nominalnya,”

Dalam kerangka pembiayaan APBN jangka menengah 2010-2014, penerimaan perpajakan pada 2014 diproyeksikan melonjak menjadi Rp1.357,6 triliun.

Adapun pada tahun depan penerimaan perpajakan ditargetkan Rp742,7 triliun. Dan 2009 ini sebesar Rp652 triliun dengan proyeksi realisasi 95 persen dari target tersebut.

Penerimaan pajak ini terdiri dari pendapatan Direktorat Jenderal Pajak (penerimaan nonmigas serta migas) dan penerimaan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dari sisi pajak, Sri Mulyani menambahkan, pemerintah akan mengintensifkan wajib pajak orang pribadi untuk menggenjot penerimaannya.

Ini menjadi tantangan bagi pemerintah, mengingat tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi begitu pun badan seperti dimandatkan oleh Undang-Undang PPh, besarannya akan turun pada tahun depan. Tarif PPh orang pribadi akan turun dari 35 persen menjadi 30 persen. Ditambah juga adanya kenaikan batas pendapatan tidak kena pajak yang sudah berlaku sekarang, yakni Rp15,8 juta dari Rp15,2 juta.

Sementara tarif PPh badan, diturunkan dari 30 persen menjadi 28 persen pada 2010. Menkeu menuturkan, pemerintah tetap akan memakai instrumen pajak untuk mendorong perekonomian.

Pemerintah, ujarnya, sudah melakukan profilling atau menelisik kewajiban pajak wajib pajak sesuai dengan kekayaannya juga maping. Perusahaan, kata Menkeu, tetap akan menjadi tulang punggung penerimaan perpajakan tetapi akan dibuat agar tidak menimbulkan beban.

Sejalan dengan peningkatan penerimaan perpajakan itu, penerimaan negara juga semakin tinggi. Jumlahnya pada 2014 diproyeksikan mencapai Rp1.650,2 triliun. “Uang ini akan dibelanjakan di pusat dan daerah. Tujuannya menjaga pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran dan kemiskinan,” terang Menkeu.



Penghindaran Pajak Berganda, Data 60 Negara telah Diterima Ditjen Pajak

Untuk menghidari pengenaan pajak berganda maka Ditjen Pajak akan mendapat transfer data pajak dari 60 negara untuk mendukung penghapusan praktek transfer pricing. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Rabu (16/12), mengatakan bahwa jumlah tepatnya sekitar 58, berarti kurang lebih 60an.

Ia menjelaskan dengan kerja sama tersebut kesemua negara sepakat untuk saling memperhatikan bagaimana hak pajak masing-masing negara terhadap wajib pajaknya yang memiliki perusahaan muti nasional.

Djoko mencontohkan, Indonesia dan negara partner akan mengkaji jumlah pajak yang dimiliki seorang wajib pajak. Bagi seorang wajib pajak yang terkena pajak 20, namun mempunyai keterangan domisi, maka pajak tersebut akan dibagi 10 untuk Indonesi dan 10 untuk negara partner.

Lebih jauh Djoko Direktorat Jenderal Pajak juga semakin bersemangat menyelesaikan persoalan tranfer pricing karena merupakan salah satu kesepakatan penting dalam kesepakatan G20. Negara-negara G20 sepakat untuk menekan transfer pricing dan negara-negara tax haven (surganya wajib pajak).

“Kita turut gembira G20 sepakat untuk menghilangkan tax heaven countrie. Karena nantinya orang yang menyimpan di negara tax haven country tidak bisa lagi. Perpajakan baik maka negara akan kuat,” tukasnya.

Sumber : Inilah.com