WAKIL dan KUASA WP

WAKIL WP
a. WP Badan wakilnya Pengurus, Komisaris, atau Pemegang saham mayoritas
b. WP Badan yang pailit wakilnya Kurator
c. WP Badan dalam pembubaran wakilnya Orang/Badan yang melakukan pemberesan
d. Badan dalam likuidasi wakilnya Likuidator
e. Warisan belum terbagi wakilnya Ahli waris
f. Anak yang belum dewasa wakilnya Wali

KUASA WP
Syarat sebagai Kuasa WP:
1. memiliki NPWP
2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak terakhir
3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. memiliki Surat Kuasa dari WP
5. Jika Konsultan Pajak; - kepemilikan Surat ijin Praktek Konsultan Pajak
- menyerahkan surat fotokopi Surat Ijin Praktek Konsultan Pajak
6. Jika Non-Konsultan Pajak;
- kepemilikan sertifikat brevet atau ijasah pendidikan formal di bidang perpajakan dengan status akreditasi A
- menyerahkan surat fotokopi brevet atau ijazah


Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,