WAKIL dan KUASA WP
06.19
WAKIL WP
a. WP Badan wakilnya Pengurus, Komisaris, atau Pemegang saham mayoritas
b. WP Badan yang pailit wakilnya Kurator
c. WP Badan dalam pembubaran wakilnya Orang/Badan yang melakukan pemberesan
d. Badan dalam likuidasi wakilnya Likuidator
e. Warisan belum terbagi wakilnya Ahli waris
f. Anak yang belum dewasa wakilnya Wali
KUASA WP
Syarat sebagai Kuasa WP:
1. memiliki NPWP
2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak terakhir
3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. memiliki Surat Kuasa dari WP
5. Jika Konsultan Pajak; - kepemilikan Surat ijin Praktek Konsultan Pajak
- menyerahkan surat fotokopi Surat Ijin Praktek Konsultan Pajak
6. Jika Non-Konsultan Pajak;
- kepemilikan sertifikat brevet atau ijasah pendidikan formal di bidang perpajakan dengan status akreditasi A
- menyerahkan surat fotokopi brevet atau ijazah
a. WP Badan wakilnya Pengurus, Komisaris, atau Pemegang saham mayoritas
b. WP Badan yang pailit wakilnya Kurator
c. WP Badan dalam pembubaran wakilnya Orang/Badan yang melakukan pemberesan
d. Badan dalam likuidasi wakilnya Likuidator
e. Warisan belum terbagi wakilnya Ahli waris
f. Anak yang belum dewasa wakilnya Wali
KUASA WP
Syarat sebagai Kuasa WP:
1. memiliki NPWP
2. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Pajak terakhir
3. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
4. memiliki Surat Kuasa dari WP
5. Jika Konsultan Pajak; - kepemilikan Surat ijin Praktek Konsultan Pajak
- menyerahkan surat fotokopi Surat Ijin Praktek Konsultan Pajak
6. Jika Non-Konsultan Pajak;
- kepemilikan sertifikat brevet atau ijasah pendidikan formal di bidang perpajakan dengan status akreditasi A
- menyerahkan surat fotokopi brevet atau ijazah

Posting Komentar