Pajak Anda Ditanggung Pemerintah, Mau ?

Setiap wajib pajak pasti menginginkan fasilitas maupun kemudahan dari pemerintah, salah satunya adalah fasilitas Pajaknya Ditanggung Pemerintah (DTP).

Dibulan Maret yang lalu Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) bagi karyawan

Berbahagialah anda yang berstatus karyawan, karena PPh Pasal 21 anda Ditanggung Pemerintah, tapi tunggu dulu, ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi, antara lain :

  • a. Karyawan yang bekerja di perusahaan dengan kategori tertentu
  • b. Gaji (bruto) sebulan tidak lebih dari Rp. 5.000.000,00

Katerogori usaha tertentu yang dimaksud meliputi usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perburuan, kehutanan, perikanan, dan kategori industri pengolahan.

PPh Pasal 21 DTP ini akan dibayarkan kepada anda oleh perusahaan tempat anda bekerja (dalam hal ini menambah take home pay anda peroleh).

WARNING..!!!

1. Jika Anda tidak punya NPWP,

  • Fasilitas PPh Pasal 21 DTP hanya anda dapatkan dari Masa Februari 2009 sampai dengan Juni 2009.
  • PPh Pasal 21 DTP yang diterima hanyalah atas PPh Pasal 21 terutang berdasarkan tariff umum, sedangkan atas kenaikan 20% lebih tinggi (karena tidak punya NPWP) tidak termasuk di dalamnya.

2. Jika Anda punya NPWP

  • Fasilitas PPh Pasal 21 DTP dapat anda nikmati dari Masa Februari 2009 sampai dengan November 2009.
  • PPh Pasal 21 DTP yang anda terima adalah sebesar PPh Pasal 21 Terutang anda.

Setelah membaca penjelasan diatas pastilah anda berpikir sepertinya pemerintah hanya setengah hati dalam memberikan fasilitas mengingat masa PPh Pasal 21 DTP ini hanya berlaku dari Masa Februari 20009 sampai dengan Masa November 2009.

Jadi jika anda adalah karyawan yang memenuhi kriteria di atas, nikmatilah fasilitas ini (walaupun hanya sesaat).

Adapun peraturan-peraturan terkait adalah sebagai berikut :

  • 1. Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 (link dengan PMK_No._43_PMK.03_2009) tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

  • 2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 (link dengan PER_22_PJ_2009) tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

  • 3. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2009 (link dengan PER_26_PJ_2009) tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu

  • 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009 (link dengan PMK_No._49_PMK.03_2009) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja pada Kategori Usaha Tertentu.

  • 5. Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-36/PJ/2009 (link dengan SE_36_PJ_2009) tentang Hal-hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-22/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja Pada Pemberi Kerja yang berusaha pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2009.
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,