SPT dan FUNGSINYA

SPT adalah alat untuk melaporkan penghitungan pajak.

Fungsi dari SPT:
  • melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang
  • melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
  • melaporkan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek
  • melaporkan harta dan kewajiban
  • melakukan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak O.P atau badan lain dalam 1 masa pajak
  • Bagi PKP- melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang
  • Bagi PKP-melaporkan PM terhadapan PK
  • Bagi PKP-melaporkan pembayaran atau pelunasan yang telah dilaksanakan sendiri
  • 0 Responses

    Posting Komentar

    Posting Komentar

    ,