SPT dan FUNGSINYA
07.19
SPT adalah alat untuk melaporkan penghitungan pajak.
Fungsi dari SPT:
melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak melaporkan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan bukan objek melaporkan harta dan kewajiban melakukan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan/pemungutan pajak O.P atau badan lain dalam 1 masa pajak Bagi PKP- melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang Bagi PKP-melaporkan PM terhadapan PK Bagi PKP-melaporkan pembayaran atau pelunasan yang telah dilaksanakan sendiri
Fungsi dari SPT:
Posting Komentar