I LOVE TAX
mau beLajar, mengenal lebih jauh tentang Pajak (Tax), Sharing, Informasi-informasi seputar Pajak, dan bertanya seputar perpajakan di Indonesia di sini tempatnya. Terbuka buat siapa saja yang mau mengenal tentang perpajakan Indonesia.
  • Badan Fiskal
  • Bea & Cukai
  • DepKeu
  • Pajak

Bacaan Keren

  • Catatan Seorang Tax Blogger
    Threat on 2016 Tax Target
    9 tahun yang lalu
  • POGUNG.com
    Lowongan Pekerjaan Web Programmer (WB) dan Database Administrator (DBA)
    6 tahun yang lalu
  • segala warna dunia
    Tips Menjaga Kebersihan Diri Saat Liburan
    3 bulan yang lalu

Kategori

  • ARTIKEL PAJAK (5)
  • BERITA PAJAK (2)
  • HUMOR (4)
  • INFORMASI PAJAK (2)
  • ISTILAH DALAM PAJAK (4)
  • MOTIVASI (6)
  • NPWP (6)
  • PBB (4)
  • PENGANTAR PAJAK (3)
  • SPT (Surat Pemberitahuan) (2)
  • TAX TREATY (3)

Klik az


Masukkan Code ini K1-AF5ABE-F
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom Search Engine Submission - AddMe

Chat


ShoutMix chat widget

Recent comments

Memuat...

Blog Archive

  • Februari (1)
  • Desember (17)
  • November (23)

Followers

free counters

Link Pajak/Taxes/etc

PajakTaxes blog pelayanan pajak DJP Blogger Community Blog Tutorial Google PageRank Checking tool

Syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan NPPKP ?

10.41 Rimky

  • Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan :
    - Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
  • Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
    - Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
    - Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
  • Untuk WP Badan :
    - Fotokopi akte pendirian;
    - Fotokopi KTP salah seorang pengurus;
    - Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
  • Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong :
    - Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
    - Fotokopi tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
  • Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.
    Fotokopi sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WPtersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotokopi harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Label: NPWP edit post
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
© I LOVE TAX | Bloggerized by FalconHive | Blogger Layout Sponsored by Interior House Design