- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan :
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor - Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
- Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang. - Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian;
- Fotokopi KTP salah seorang pengurus;
- Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang - Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor. - Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.
Fotokopi sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WPtersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotokopi harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Threat on 2016 Tax Target
8 tahun yang lalu
Posting Komentar