UU KUP Pasal (1) ;
"Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP".
1. WP O.P yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. WP O.P yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, tapi penghasilan 1 (satu) bulan jika disetahunkan lebih dari PTKP
3. WP Badan
UU KUP Pasal (2) ;
"Setiap WP sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP".
1. WP O.P yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai PKP
2. WP Badan yang memenuhi sebagai PKP
3. WP sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk menjadi PKP
4. WP sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP tapi dalam suatu masa pajak dalam satu tahun buku total peredaran bruto melampaui batasan yang telah ditetapkan sebagai PKP.
"Setiap WP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP".
1. WP O.P yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
2. WP O.P yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, tapi penghasilan 1 (satu) bulan jika disetahunkan lebih dari PTKP
3. WP Badan
UU KUP Pasal (2) ;
"Setiap WP sebagai pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP".
1. WP O.P yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai PKP
2. WP Badan yang memenuhi sebagai PKP
3. WP sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk menjadi PKP
4. WP sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP tapi dalam suatu masa pajak dalam satu tahun buku total peredaran bruto melampaui batasan yang telah ditetapkan sebagai PKP.
Posting Komentar