I LOVE TAX
mau beLajar, mengenal lebih jauh tentang Pajak (Tax), Sharing, Informasi-informasi seputar Pajak, dan bertanya seputar perpajakan di Indonesia di sini tempatnya. Terbuka buat siapa saja yang mau mengenal tentang perpajakan Indonesia.
  • Badan Fiskal
  • Bea & Cukai
  • DepKeu
  • Pajak

Bacaan Keren

  • Catatan Seorang Tax Blogger
    Threat on 2016 Tax Target
    9 tahun yang lalu
  • POGUNG.com
    Lowongan Pekerjaan Web Programmer (WB) dan Database Administrator (DBA)
    6 tahun yang lalu
  • segala warna dunia
    Mengenal Mesh WiFi, Solusi Internet Stabil di Seluruh Ruangan
    1 bulan yang lalu

Kategori

  • ARTIKEL PAJAK (5)
  • BERITA PAJAK (2)
  • HUMOR (4)
  • INFORMASI PAJAK (2)
  • ISTILAH DALAM PAJAK (4)
  • MOTIVASI (6)
  • NPWP (6)
  • PBB (4)
  • PENGANTAR PAJAK (3)
  • SPT (Surat Pemberitahuan) (2)
  • TAX TREATY (3)

Klik az


Masukkan Code ini K1-AF5ABE-F
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom Search Engine Submission - AddMe

Chat


ShoutMix chat widget

Recent comments

Memuat...

Blog Archive

  • Februari (1)
  • Desember (17)
  • November (23)

Followers

free counters

Link Pajak/Taxes/etc

PajakTaxes blog pelayanan pajak DJP Blogger Community Blog Tutorial Google PageRank Checking tool

Fungsi NPWP dan NPPKP

10.16 Rimky
UU KUP Pasal 2 ayat (1) dan (2):

Fungsi NPWP :
  • Sarana dalam administrasi perpajakan
  • Identitas WP
  • Menjaga ketertiban pembayaran pajak
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

Fungsi NPPKP :

  • Identitas PKP
  • Dicantumkan dalam pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM
  • Pengawasan administrasi perpajakan
Label: NPWP edit post
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
© I LOVE TAX | Bloggerized by FalconHive | Blogger Layout Sponsored by Interior House Design