Fungsi NPWP dan NPPKP
10.16
UU KUP Pasal 2 ayat (1) dan (2):
Fungsi NPWP :
Fungsi NPWP :
- Sarana dalam administrasi perpajakan
- Identitas WP
- Menjaga ketertiban pembayaran pajak
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
- Identitas PKP
- Dicantumkan dalam pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM
- Pengawasan administrasi perpajakan
Posting Komentar