Penghapusan NPWP dan/atau PKP dapat dilakukan dalam hal:
1) Diajukan permohonan penghapusan;
3) Dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak penagihan telah daluwarsa
4) Pencabutan PKP dilakukan dalam hal:
- Pindah alamat ke wil. keja KPP lain
- tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
Jangka waktu Permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP:
a. 6 (enam) bulan untuk WP O.P
b. 12(dua belas) bulan untuk WP Badan
sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu tersebut lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, selanjutnya Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu di atas.
1) Diajukan permohonan penghapusan;
- WP dan/atau ahli waris sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif
- WP badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggbungan usaha.
- Wanita yang telah menikah tapi tanpa perjanjian pisah harta
- WP BUT yang menghentikan usahanya di Indonesia
3) Dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak penagihan telah daluwarsa
4) Pencabutan PKP dilakukan dalam hal:
- Pindah alamat ke wil. keja KPP lain
- tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP
Jangka waktu Permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP:
a. 6 (enam) bulan untuk WP O.P
b. 12(dua belas) bulan untuk WP Badan
sejak tanggal permohonan WP diterima secara lengkap.
Apabila jangka waktu tersebut lewat dan Dirjen Pajak tidak memberi keputusan, maka permohonan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP dianggap dikabulkan, selanjutnya Dirjen Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Surat Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu di atas.
Posting Komentar