DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK

1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;

2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;

3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;

4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);

5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;

6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internasional;

7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;

8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,- atau lebih;

9. Pemilik telepon selular pasca bayar;

10. Pemegang kartu kredit;

11. Pemegang polis atau premi asuransi;

12. Pemegang keanggotaan Golf;

13. Artis;

14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;

15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;

16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;

17. Pemilik rumah sewa dan kost;

18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;

19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;

20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;

0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,