1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- atau lebih;
3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000,- atau lebih, atau pemilik motor dengan nilai Rp.100.000.000,- atau lebih;
4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internasional;
7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) Rp.1.000.000.000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau DHR atau data SPOP;
8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari Notaris dengan nilai Rp.60.000.000,- atau lebih;
9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
10. Pemegang kartu kredit;
11. Pemegang polis atau premi asuransi;
12. Pemegang keanggotaan Golf;
13. Artis;
14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
17. Pemilik rumah sewa dan kost;
18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
Posting Komentar