NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (UU KUP Pasal 1)
NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.
Terhadap WP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya maka dapat diterbitkan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, jika berdasarkan data yang diperoleh WP OP atau Badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP. {UU Pasal 2 ayat (4) dan (4a)}
NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.
Terhadap WP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya maka dapat diterbitkan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, jika berdasarkan data yang diperoleh WP OP atau Badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP. {UU Pasal 2 ayat (4) dan (4a)}
Posting Komentar