I LOVE TAX
mau beLajar, mengenal lebih jauh tentang Pajak (Tax), Sharing, Informasi-informasi seputar Pajak, dan bertanya seputar perpajakan di Indonesia di sini tempatnya. Terbuka buat siapa saja yang mau mengenal tentang perpajakan Indonesia.
  • Badan Fiskal
  • Bea & Cukai
  • DepKeu
  • Pajak

Bacaan Keren

  • Catatan Seorang Tax Blogger
    Threat on 2016 Tax Target
    9 tahun yang lalu
  • POGUNG.com
    Lowongan Pekerjaan Web Programmer (WB) dan Database Administrator (DBA)
    6 tahun yang lalu
  • segala warna dunia
    Tips Menjaga Kebersihan Diri Saat Liburan
    3 bulan yang lalu

Kategori

  • ARTIKEL PAJAK (5)
  • BERITA PAJAK (2)
  • HUMOR (4)
  • INFORMASI PAJAK (2)
  • ISTILAH DALAM PAJAK (4)
  • MOTIVASI (6)
  • NPWP (6)
  • PBB (4)
  • PENGANTAR PAJAK (3)
  • SPT (Surat Pemberitahuan) (2)
  • TAX TREATY (3)

Klik az


Masukkan Code ini K1-AF5ABE-F
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com
Produk SMART Telecom Search Engine Submission - AddMe

Chat


ShoutMix chat widget

Recent comments

Memuat...

Blog Archive

  • Februari (1)
  • Desember (17)
  • November (23)

Followers

free counters

Link Pajak/Taxes/etc

PajakTaxes blog pelayanan pajak DJP Blogger Community Blog Tutorial Google PageRank Checking tool

Pengertian NPWP dan NPPKP?

09.46 Rimky
NPWP adalah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (UU KUP Pasal 1)

NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.

Terhadap WP atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya maka dapat diterbitkan NPWP dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Hal ini dilakukan Direktorat Jenderal Pajak, jika berdasarkan data yang diperoleh WP OP atau Badan atau Pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan Pengukuhan PKP. {UU Pasal 2 ayat (4) dan (4a)}
Label: NPWP edit post
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)
© I LOVE TAX | Bloggerized by FalconHive | Blogger Layout Sponsored by Interior House Design