Penghindaran Pajak Berganda, Data 60 Negara telah Diterima Ditjen Pajak

Untuk menghidari pengenaan pajak berganda maka Ditjen Pajak akan mendapat transfer data pajak dari 60 negara untuk mendukung penghapusan praktek transfer pricing. Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Rabu (16/12), mengatakan bahwa jumlah tepatnya sekitar 58, berarti kurang lebih 60an.

Ia menjelaskan dengan kerja sama tersebut kesemua negara sepakat untuk saling memperhatikan bagaimana hak pajak masing-masing negara terhadap wajib pajaknya yang memiliki perusahaan muti nasional.

Djoko mencontohkan, Indonesia dan negara partner akan mengkaji jumlah pajak yang dimiliki seorang wajib pajak. Bagi seorang wajib pajak yang terkena pajak 20, namun mempunyai keterangan domisi, maka pajak tersebut akan dibagi 10 untuk Indonesi dan 10 untuk negara partner.

Lebih jauh Djoko Direktorat Jenderal Pajak juga semakin bersemangat menyelesaikan persoalan tranfer pricing karena merupakan salah satu kesepakatan penting dalam kesepakatan G20. Negara-negara G20 sepakat untuk menekan transfer pricing dan negara-negara tax haven (surganya wajib pajak).

“Kita turut gembira G20 sepakat untuk menghilangkan tax heaven countrie. Karena nantinya orang yang menyimpan di negara tax haven country tidak bisa lagi. Perpajakan baik maka negara akan kuat,” tukasnya.

Sumber : Inilah.com


0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,