OBJEK PAJAK YANG TIDAK DIKENAKAN PBB

Pasal 3 ayat 1
  • Untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional yang nyata-nyata bukan untuk mencari keuntungan
  • Kuburan, poeninggalan purbakala, dan yang sejenis dengan itu
  • Hutan lindung, Hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum terbebani oleh suatu hak
  • Untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • Untuk badan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh MenKeu
Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,