Pasal 3 ayat 1
- Untuk kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan nasional yang nyata-nyata bukan untuk mencari keuntungan
- Kuburan, poeninggalan purbakala, dan yang sejenis dengan itu
- Hutan lindung, Hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum terbebani oleh suatu hak
- Untuk perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- Untuk badan perwakilan organisasi Internasional yang ditentukan oleh MenKeu
Posting Komentar