WAJIB PAJAK dan BADAN
07.03
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.
BADAN adalah sekumpulan orang da/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
BADAN adalah sekumpulan orang da/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Posting Komentar