WAJIB PAJAK dan BADAN

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan.

BADAN adalah sekumpulan orang da/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha ataupun yang tidak melakukan usaha termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,