PENGERTIAN PAJAK
06.50
Menurut UU KUP pasal 1 angka 1 ;
"PAJAK adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat secara memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
"PAJAK adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat secara memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".
Posting Komentar