DASAR PENGENAAN PBB (Pasal 6 ayat (1), (2))
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari traksaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
NB: Wajar artinya tanpa ada jual butuh, bosan, dsj..
Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui:
PENILAIAN OBJEK
1. Pendekatan Penilaian
* Biasanya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga untuk menentukan NJOP bangunan.
* biasanya digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang dan objek perairan.
2. Cara Penilaian
* NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan dikurangi penyusutan fisik
* Perhitungan dilakukan dengan program komputer.
- Jalan Tol
- Pelabuhan laut/sungai/udara
- Lapangan golf
- Industri
- PLTA, PLTU, PLTG
- Pertambangan
- Tempat rekreasi
- Rumah mewah, pom bensin, usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
DASAR PERHITUNGAN (Pasal 6 ayat (3), (4))
NJKP (nilai Jual Kena Pajak)
- serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%
- Persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari traksaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
NB: Wajar artinya tanpa ada jual butuh, bosan, dsj..
Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui:
- Perbandingan harga dengan Objek lain yang sejenis
- Nilai Perolehan Baru
- Nilai Objek Pajak Pengganti
PENILAIAN OBJEK
1. Pendekatan Penilaian
- Pendekatan Data Pasar (Market Data Approach)
* Biasanya digunakan untuk menentukan NJOP tanah, namun dapat juga untuk menentukan NJOP bangunan.
- Pendekatan Biaya (Cost Approach)
- Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
* biasanya digunakan untuk menentukan NJOP galian tambang dan objek perairan.
2. Cara Penilaian
- Penilaian Massal (Massal Appraissal)
* NJOP Bangunan dihitung berdasarkan Daftar Biaya Komponen Bangunan dikurangi penyusutan fisik
* Perhitungan dilakukan dengan program komputer.
- Penilaian Individual (Individual Appraissal)
- Jalan Tol
- Pelabuhan laut/sungai/udara
- Lapangan golf
- Industri
- PLTA, PLTU, PLTG
- Pertambangan
- Tempat rekreasi
- Rumah mewah, pom bensin, usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
DASAR PERHITUNGAN (Pasal 6 ayat (3), (4))
NJKP (nilai Jual Kena Pajak)
- serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%
- Persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Posting Komentar