PBB, OBJEK & NON OBJEK PBB, SUBJEK PBB

PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap WP O.P atau badan yang secara nyata memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.

OBJEK PBB:
UU PBB Pasal 1 ayat 1
-> Bumi ialah tanah, perairan dan tubuh bumi yang ada di dalamnya

UU PBB Pasal 1 ayat 2
Bangunan ialah konstruksi teknik yang ditanamkan pada bumi di wilayah Indonesia.
Yang termasuk bangunan yaitu:
  • Jalan lingkungan sekitar kompleks mis: hotel, mall, pabrik yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
  • Jalan tol
  • Pagar mewah, tinggi > 1,5 m, panjang 120 m (tergantung bahannya juga, kec: bambu tidak termasuk)
  • Kolam renang
  • Tempat olahraga
  • Taman mewah (rumah, mall yang dibuat secara permanen, membandingkan besar rumah dengan panjang dan lebar taman)
  • Dermaga
  • Kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
  • Fasilitas yang memberikan manfaat (Profit oriented)
NON - OBJEK PAJAK:
UU PBB Pasal 3 ayat 1
  • untuk kepentingan umum tanpa mencari keuntungan, mis: rumah ibadah, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dll
  • untuk kuburan, peninggalan sejarah atau yang sejenis
  • hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembangan yang dikuasai oleh desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (mis: IMF, PBB, dll)
SUBJEK PBB:
UU PBB Pasal 4 ayat 1 dan 3
  • yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan
  • mempunyai hak atas suatu bumi
  • memiliki, menguasai atas bangunan
UU PBB Pasal 4 ayat 2
WP adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak


Label: edit post
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,