PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap WP O.P atau badan yang secara nyata memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.
OBJEK PBB:
UU PBB Pasal 1 ayat 1
-> Bumi ialah tanah, perairan dan tubuh bumi yang ada di dalamnya
UU PBB Pasal 1 ayat 2
Bangunan ialah konstruksi teknik yang ditanamkan pada bumi di wilayah Indonesia.
Yang termasuk bangunan yaitu:
UU PBB Pasal 3 ayat 1
UU PBB Pasal 4 ayat 1 dan 3
WP adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak
OBJEK PBB:
UU PBB Pasal 1 ayat 1
-> Bumi ialah tanah, perairan dan tubuh bumi yang ada di dalamnya
UU PBB Pasal 1 ayat 2
Bangunan ialah konstruksi teknik yang ditanamkan pada bumi di wilayah Indonesia.
Yang termasuk bangunan yaitu:
- Jalan lingkungan sekitar kompleks mis: hotel, mall, pabrik yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
- Jalan tol
- Pagar mewah, tinggi > 1,5 m, panjang 120 m (tergantung bahannya juga, kec: bambu tidak termasuk)
- Kolam renang
- Tempat olahraga
- Taman mewah (rumah, mall yang dibuat secara permanen, membandingkan besar rumah dengan panjang dan lebar taman)
- Dermaga
- Kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Fasilitas yang memberikan manfaat (Profit oriented)
UU PBB Pasal 3 ayat 1
- untuk kepentingan umum tanpa mencari keuntungan, mis: rumah ibadah, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dll
- untuk kuburan, peninggalan sejarah atau yang sejenis
- hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembangan yang dikuasai oleh desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
- perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
- badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (mis: IMF, PBB, dll)
UU PBB Pasal 4 ayat 1 dan 3
- yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan
- mempunyai hak atas suatu bumi
- memiliki, menguasai atas bangunan
WP adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak
Posting Komentar