MASA PAJAK adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
TAHUN PAJAK adalah jangka waktu 1 tahun kalender.
NB: tahun kalender tidak sama dengan tahun buku.BAGIAN TAHUN PAJAK adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Posting Komentar