JENIS dan PEMBAGIAN PAJAK

1. Menurut Golongan
a) Pajak Langsung yaitu pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPh
b) Pajak Tidak Langsung yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain
mis: PPN

2. Menurut Sifatnya
a) Pajak Subyektif yaitu memperhatikan keadaan diri Wajib Pajak
mis: PPh
b) Pajak Objektif yaitu berdasarkan objek dan tidak memperhatikan keadaan diri WP.
mis: PPN dan PPnBM

3. Menurut Pemungutnya
a) Pajak Pusat ;
- PPh
- PPN
- PPnBM
- PBB
- BPHTB
- Bea Materai
b) Pajak Daerah ;
@ Provinsi :
- Pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air
- Pajak Bahan Bakar kendaraan bermotor
- Bea Balik nama kendaraan
- Pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
@ Kabupaten/Kota:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Pengambilan bahan galian golongan C.
- Pajak Parkir
0 Responses

Posting Komentar

Posting Komentar

,