PBB, OBJEK & NON OBJEK PBB, SUBJEK PBB

PBB adalah pajak kebendaan atas bumi dan/atau bangunan yang dikenakan terhadap WP O.P atau badan yang secara nyata memiliki hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan tersebut.

OBJEK PBB:
UU PBB Pasal 1 ayat 1
-> Bumi ialah tanah, perairan dan tubuh bumi yang ada di dalamnya

UU PBB Pasal 1 ayat 2
Bangunan ialah konstruksi teknik yang ditanamkan pada bumi di wilayah Indonesia.
Yang termasuk bangunan yaitu:
  • Jalan lingkungan sekitar kompleks mis: hotel, mall, pabrik yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks
  • Jalan tol
  • Pagar mewah, tinggi > 1,5 m, panjang 120 m (tergantung bahannya juga, kec: bambu tidak termasuk)
  • Kolam renang
  • Tempat olahraga
  • Taman mewah (rumah, mall yang dibuat secara permanen, membandingkan besar rumah dengan panjang dan lebar taman)
  • Dermaga
  • Kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
  • Fasilitas yang memberikan manfaat (Profit oriented)
NON - OBJEK PAJAK:
UU PBB Pasal 3 ayat 1
  • untuk kepentingan umum tanpa mencari keuntungan, mis: rumah ibadah, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi, dll
  • untuk kuburan, peninggalan sejarah atau yang sejenis
  • hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembangan yang dikuasai oleh desa, tanah negara yang belum dibebani suatu hak
  • perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan (mis: IMF, PBB, dll)
SUBJEK PBB:
UU PBB Pasal 4 ayat 1 dan 3
  • yang memperoleh manfaat atas bumi dan bangunan
  • mempunyai hak atas suatu bumi
  • memiliki, menguasai atas bangunan
UU PBB Pasal 4 ayat 2
WP adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar pajak


Label: 0 komentar | edit post

Kode Etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

IKATAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA (IKPI)

KODE ETIK

BAB I

PENDAHULUAN


Pasal 1

Kode Etik IKPI adalah kaidah moral yang menjadi pedoman dalam berfikir, bersikap dan bertindak oleh setiap anggota IKPI.

Setiap anggota IKPI wajib menjaga citra martabat profesi dengan senantiasa berpegang pada Kode Etik IKPI.

Kode Etik IKPI juga mengatur sanksi terhadap tidak dipenuhinya kewajiban atau dilanggarnya larangan oleh anggota IKPI.


BAB II

KEPRIBADIAN KONSULTAN PAJAK INDONESIA


Pasal 2

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kepatuhan hukum dan peraturan perpajakan, integritas, martabat dan kehormatan profesi konsultan pajak.

3. Melakukan tugas profesi dengan penuh tanggung jawab, dedikasi tinggi dan independen.

4. Menjadi wajib pajak yang baik.

5. Menjaga kerahasiaan dalam menjalankan profesi.


Pasal 3

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

1. Melakukan kegiatan profesi lain yang terikat dengan pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil baik pada tingkat Pusat maupun Daerah, kecuali mereka yang bekerja pada bidang riset, pengkajian dan pendidikan.

2. Meminjamkan ijin kerja untuk digunakan oleh pihak lain.

3. Menugaskan pegawainya yang tidak menguasai seluk beluk, teknik, pengetahuan dan peraturan perpajakan untuk bertindak atas nama Konsultan pajak, memberikan nasehat dan menangani urusan perpajakan Klien.

BAB III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SSEPROFESI

Pasal 4

1. Hubungan dengan teman seprofesi harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

2. Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

a. Menarik Klien yang diketahui atau patut diketahui bahwa klien tersebut telah diurus oleh Konsultan Pajak yang lain.

b. Membujuk karyawan dari Konsultan Pajak lain untuk pindah menjadi karyawannya.

3. Konsultan Pajak Indonesia yang menerima pindahan dari Konsultan Pajak lain wajib memberitahukan kepada Konsultan Pajak lain tersebut.

Pasal 5

Bila terjadi sengketa antara sesama anggota IKPI dalam masalah profesi maka sengketa tersebut agar didiskusikan secara musyawarah atau diajukan kepada Pengurus Cabang.


Pasal 6

Bila masih belum memperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Pengurus Pusat, dan bila masih belum pula diperoleh penyelesaian maka diajukan kepada Dewan Kehormatan.


BAB IV

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 7

Konsultan Pajak Indonesia wajib :

1. Menjaga sifat profesional dan kerahasiaan dalam hubungan profesi dengan klien.

2. Menolak permintaan klien untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan.

Pasal 8

Konsultan Pajak Indonesia tidak diperkenankan :

1. Memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan kliennya mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan.

2. Memberikan jaminan kepada kliennya bahwa pekerjaan yang berhubungan dengan instansi perpajakan pasti akan berhasil.

3. Menetapkan syarat-syarat yang membatasi kebebasan klien mempercayakan kepentingan perpajakan kepada konsultan pajak yang lain.

4. Melakukan atau menerima setiap ajakan dari pihak manapun untuk melakukan tindakan yang diketahui atau patut diketahui merupakan tindak pidana perpajakan.


BAB V

PELAKSANAAN KODE ETIK

Pasal 9

1. Setiap Konsultan Pajak wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik IKPI

2. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik IKPI dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

Pasal 10

Konsultan Pajak Asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia wajib tunduk dan taat pada Kode Etik IKPI.


BAB VI

DEWAN KEHORMATAN

Pasal 11

1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan memberikan keputusan sanksi atas pelanggan Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI.

2. Dalam melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, Dewan Kehormatan membentuk Majelis Dewan Kehormatan yang terdiri dari :

a. Ketua Dewan Kehormatan sebagai Ketua

b. Sekretaris Dewan Kehormatan sebagai Sekretaris

c. Ketua / Sekretaris Dewan Pembina sebagai Anggota

d. Ketua / Sekretaris IKPI cabang dimana anggota tersebut terdaftar sebagai anggota.

e. Pihak-pihak lain yang dianggap perlu, yang mempunyai keahlian dan atau pengetahuan dan atau mereka yang memiliki integritas yang tidak diragukan mengenai masalah yang bersangkutan.

3. Dewan Kehormatan bertindak jika ada pengaduan tertulis, baik dari masyarakat maupun dari anggota IKPI, mengenai pelanggaran Kode Etik IKPI yang dilakukan oleh anggota IKPI dan apabila ada masalah yang oleh Pengurus Pusat IKPI dianggap perlu untuk diajukan kepada Dewan Kehormatan.

4. Keputusan sanksi kepada anggota IKPI dilakukan oleh Dewan Kehormatan melalui IKPI cabang dimana Anggota tersebut terdaftar.

5. Dewan Kehormatan memberitahukan hasil kerjanya kepada anggota IKPI melalui pengurus IKPI Pusat sekurang-kurangnya setahun sekali.

Pasal 12

1. Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik berupa :

a. Teguran tertulis

b. Pemberhentian sementara

c. Pemberhentian tetap

2. Dalam hal dilaksanakan sanksi berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, salinan keputusan tersebut dilaksanakan kepada :

a. Pengurus IKPI Pusat

b. Pengurus IKPI dimana yang bersangkutan terdaftar

c. Kantor Pusat DJP dan Kantor Pelayanan Pajak setempat.

3. Sebelum sanksi yang tersebut pada ayat (1) diatas diberikan, anggota IKPI yang bersangkutan harus diberi kesempatan membela diri dalam rapat Majelis Dewan Kehormatan dan anggota tersebut dapat disertai oleh sebanyak-banyknya 3 (tiga) orang anggota IKPI lainnya sebagai pendamping.

4. Dalam hal keputusan sanksi pemberhentian tetap, maka keputusan tersebut baru berlaku setelah yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk membela diri didepan Kongres.

5. Keputusan Kongres merupakan keputusan final dan mengikat.


BAB VII

KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN

Pasal 13

1. Keputusan Dewan Kehormatan mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh para pihak pada hari, tanggal dan waktu yang telah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

2. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan Keputusan Dewan Kehormatan disampaikan kepada :

a. Anggota yang bersangkutan melalui cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.

b. Cabang IKPI dimana anggota tersebut terdaftar.

c. DPP – IKPI

d. Kantor Pusat DJP dan KPP setempat dalam hal yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap.

BAB VIII

KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal 14

Konsultan Pajak Indonesia wajib mengikuti ketentuan-ketentuan penggunaan papan nama kantor konsultan pajak sebagai berikut :

1. Nama kantor Konsultan Pajak yang dipergunakan adalah sesuai dengan nama yang tercantum dalam ijin kerja dari Menteri Keuangan / Direktur Jenderal Pajak.

2. Nomor ijin kerja harus dicantumkan pada papan nama yang dibuat oleh Konsultan Pajak.

3. Ukuran papan nama Kantor Konsultan pajak tidak diperkenankan lebih dari 80 x 120 cm dan menggunakan dasar papan berwarna putih dan huruf berwarna hitam.

Pasal 15

Konsultan Pajak Indonesia tidak dibenarkan memasang iklan semata-mata untuk menarik / mendapatkan klien.

BAB IX

ATURAN PERALIHAN

Pasal 16

Perkara-perkara pelanggaran Kode Etik IKPI yang belum diperiksa dan belum diputuskan akan diperiksa dan diputuskan berdasarkan Kode Etik IKPI.

BAB X

PENUTUP

Pasal 17

Kode Etik IKPI berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Pada tanggal : 30 Agustus 2003.

TIPS n' TRIK SUKSES USKP

TIPS SUKSES USKP

Berkiprah sebagai konsultan pajak, adalah salah satu karir yang ditawarkan oleh dunia pajak. Namun menjadi seorang konsultan pajak bukan perkara yang gampang. Kampiun memahami peraturan perpajakan, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, memiliki jaringan yang luas, adalah bekal utama untuk menjadi konsultan pajak. Namun bekal itu akan tidak berarti jika yang bersangkutan belum lulus USKP.

USKP, alias Ujian Sertifikat Konsultan Pajak, memang tidak melulu ditempuh oleh orang pajak untuk menjadi konsultan pajak. Banyak juga para profesional non pajak yang mengikuti USKP untuk mempercantik Curriculum Vitae-nya. Biasanya, mereka ini adalah orang-orang yang berltar pendidikan accounting.

Namun apa pun motifnya, mengikuti USKP sudah pasti disertai dengan keinginan untuk bisa lulus. Untuk itu, para peserta biasanya sudah membekali diri dengan pengetahuan perpajakan yang mantap. Akan tetapi, fakta menunjukkan bahwa jumlah peserta USKP yang lulus ujian dengan yang tidak, lebih banyak yang tidak lulus. Percaya atau tidak, bahkan ada peserta yang sangat jago pajak sudah menjadi instruktur pajak pula yang harus mengulang ujian terlebih dahulu sebelum kemudian dinyatakan lulus !

Itu berarti, kemampuan pajak bukanlah satu-satunya syarat bagi seseorang untuk dapat sukses “menundukkan” USKP. Ada faktor-faktor lain di luar pajak yang mungkin terlihat sangat sepele, tapi dapat menentukan keberhasilan menempuh ujian ini. Apa yang akan diuraikan dalam artikel ini bukan rekayasa bahasa, tetapi diilhami dari pengalaman pribadi penulis dan rekan-rekan yang sudah berhasil lulus USKP. Jadi, selama membaca, dan semoga lulus USKP !

Sekilas USKP

Secara teoritis, yang dimaksud dengan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah ujian yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk memperoleh Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak. Sedangkan Sertifikat Konsultan Pajak adalah sertifikat yang menunjukkan tingkat keahlian seorang Konsultan Pajak dalam memberikan jasa profesional di bidang perpajakan, yang diperoleh setelah yang bersangkutan lulus Ujian Sertifikat Konsultan Pajak.

Ada tiga tingkatan sertifikat yang diujikan dalam USKP, yaitu sertifikat A, B dan C Sertifkat A adalah sertifikat untuk menjadi konsultan pajak bagi orang pribadi, sertifikat B untuk menjadi konsultan pajak bagi Wajib Pajak badan, sedangkan sertifikat C adalah untuk menjadi konsultan Pajak Internasional. USKP biasanya diadakan dua kali dalam setahun yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

Mata kuliah yang diujikan dalam USKP, pada dasarnya sama untuk tiap-tiap sertifikat yang ingin didapatkan. Tetapi, kasus yang diberikan di dalam USKP tersebut disesuaikan dengan tiap-tiap sertifikat di atas Mata ujian tersebut terdiri dari :

Untuk USKP A :

- Akuntansi Perpajakan

- Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) / Surat Pemberitahuan (SPT) PPhOP ;

- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan SPT PPN ;

- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), Pengadilan Pajak (PP) ;

- PPh Pasal 22, 23, 26

- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bea Meterai :

- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 ;

- Kode Etik Profesi.

Untuk USKP B ;

- Akuntansi Perpajakan ,

- PPh badan dan SPT PPh ;

- PPN dan SPT PPN ;

- KUP / PPSP / PP ;

- PPh Pasal 21 dan SPT 1721 :

- Kode Etik Profesi.

Untuk USKP C :

- Akuntansi Perpajakan ;

- PPh OP dan SPT PPh OP ;

- SPT PPh Badan ;

- KUP, PPSP, PP ;

- Perpajakan Internasional ;

- Kode Etik Profesi.

Syarat-syarat untuk dapat mengikuti USKP antara lain adalah berpendidikan sarjana, melampirkan foto copy ijazah sarjana, melunasi biaya-biaya pendaftaran dan biaya ujian. Lebih detail mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada IKPI via telepon ataupun akses langsung ke website IKPI di www.ikpi.or.id.


Trik Sukses USKP

Setiap orang pasti mempersiapkan dirinya dengan baik untuk menghadapi ujian apapun, dengan cara atau triknya masing-masing. Ada yang mencoba menghafal sesuatu dengan menggunakan bantuan jembatan kedelai, ada yang belajar sambil mendengarkan musik, ada pula yang belajar dengan cara membuat resume. Trik-trik berikut ini tidak berkaitan dengan bagaimana memahami pajak dan USKP, tapi lebih kepada hal-hal non teknis yang sering kita abaikan.


· Dapat Soal-soal USKP yang Pernah Diujikan Sebelumnya

Sebelum bertempur, seorang tentara biasanya sudah mencari tahu dahulu situasi dan kondisi medan peperangan yang akan dilewatinya. Sangat mungkin, ia akan jauh lebih mudah bertempur dibandingkan dengan tentara yang benar-benar buta akan medan peperangan tersebut. Begitu pula hendaknya seorang peserta USKP. Salah satu cara yang dapat memudahkan peserta mengerjakan soal-soal USKP adalah mencari tahu soal-soal yang sudah pernah diujikan sebelumnya.

Dengan mengetahui soal-soal USKP yang sudah pernah diujikan, kita bisa mendapatkan gambaran soal USKP yang nanti akan kita hadapi. Jadi, kita tidak terlampau kaget atau buta tentang soal-soal tersebut dan akan lebih siap menghadapi USKP nanti. Melakukan hal ini tidak membuatn waktu, sebab jika diperhatikan, sebagian besar soal-soal USKP sebenarnya bertipe sama.

Soal-soal USKP bisa didapatkan dari berbagai media. Indonesia tax Review salah satunya. Pembaca Indonesia Tax Review bisa mendapatkan soal-soal USKP plus pembahasannya di setiap edisi ganjil dalam rubrik Who Wants To Be A Tax Consultant. Di luar itu, sudah ada buku-buku yang khusus membahas tentang soal-soal USKP yang tersedia di berbagai toko buku. Anda tinggal membelinya jika mau.


· Kerjakan Soal-soal Ujiannya

Soal USKP yang biasanya panjang dan sepintas terlihat rumit, bisa membuat seseorang – apalagi yang belum pernah melihatnya – sudah keder duluan. Padahal, bisa jadi itu hanya tampilan luar soalnya saja, sedangkan jawabannya cukup sederhana.

Akan tetapi, soal yang panjang umumnya butuh untuk dipahami terlebih dahulu sebelum dikerjakan. Dan hal ini, cukup memakan waktu. Terlebih lagi, soal USKP biasanya menyajikan informasi atau data yang cukup banyak yang dapat membuat kita bingung untuk memulai mengerjakannya.

Untuk mengantisipasi hal di atas, soal-soal USKP yang sudah didapatkan jangan hanya sekedar diperhatikan atau dibaca saja. Itu hanyalah langkah setengah-setengah yang hasilnya tidak akan efektif. Yang kita butuhkan tidak hanya sekedar mengetahui atau pernah membaca soal-soal ujian tersebut, tetapi keterbiasan mengerjakannya. Artinya, kita harus sering-sering latihan mengerjakan soal USKP.

· Latihan Menulis Cepat

Tips yang satu ini sangat penting bagi mereka yang sudah tidak terbiasa menulis dengan tangan. Peserta USKP yang sudah bekerja masuk kategori ini, sebab biasanya mereka terbiasa menulisdengan menggunakan komputer. Peserta yang baru lulus sarjana, bisa jadi lebih diuntungkan dari sisi ini sebab masih terbiasa menulis dengan menggunakan tangan.

Jawaban soal-soal USKP akan sangat cepat dibuat jika diketika dengan menggunakan komputer. Sangat berbeda halnya jika kita harus menulis dengan tangan, apalagi jika sudah tidak terbiasa plus masih memikirkan jawaban soal yang ditanyakan. Bisa-bisa belum selesai menuliskan jawaban, tangan sudah pegal dan keriting duluan. Sayang bukan jika waktu habis terbuang hanya karena persoalan tulis – menulis ?


· Menulislah dengan Rapi dan Dapat Dibaca

Tulisan yang rapi-minimal dapat dibaca akan lebih disenangi oleh pemeriksa ujian mana pun. Bayangkan apa yang ada di benak pemeriksa USKP, kala melihat sebuah kertas jawaban yang penuh dengan tulisan cakar ayam. Bisa pusing sebelum sempat membaca dengan jelas jawaban Anda. Juga, jangan lupa bahwa pemeriksa ujian tidak hanya memeriksa kertas ujian Anda, tetpai ratusan kertas ujian lainnya. Karena itu, latihlah menulis dengan tulisan yang dapat dibaca.


· Jangan Lupa Membawa UU

Menjawab soal-soal USKP biasanya harus disertai dengan dasar hukum yang melandasi jawaban peserta. Namun, adalah satu hal yang sanga sulit untuk menghafal undang-undang perpajakan. Sebab kita tahu undang-undang kita memuat ketentuan yang cukup bejibun. Kalaupun mampu menghafal, biasanya hanya pasalnya saja, dan bukan ayat per ayatnya.

Berkaitan dengan hal itu, para peserta USKP biasanya mendapatkan satu paket undang-undang perpajakan setelah selesai mendaftar ujian. Jadi, jangan keburu membeli paket undang-undang sendiri. Trik selanjutnya adalah jangan lupa membawa paket undang-undang tersebut di saat ujian. Ini bukan berarti peserta diperbolehkan mencontek, karena undang-undang memang boleh dibuka pada saat ujian.


· Jangan Lupa Membawa Kalkulator dan Latihan Menghitung dengan Kalkulator.

Kalkulator adalah benda yang sangat penting untuk dibawa ketika ujian USKP. Sebab, sebagian besar soal-soal ujian USKP adalah soal-soal yang berhubungan dengan angk. Entah itu menghitung PPN lebih atau kurang bayar, PPh badan, PPh orang pribadi, dan lain sebagainya.

Anda bisa membayangkan betapa repotnya jika harus menghitung satu per satu angka – angka tersebut tanpa kalkulator. Salah sedikit saja, Anda harus mengulang menghitung kembali. Skalipun Anda adalah orang yang jago mencongak, pasti membutuhkan waktu. Sebab, kita tidak hanya harus menghitung dengan tepat, tapi juga memikirkan benar atau tidaknya jawaban dari sudut pandang pajak.

Yang tidak kalah penting adalah cek kembali berfungsi atau tidaknya kalkulator tersebut. Kalau tiba-tiba mati di tengah ujian yang masih berlangsung, Anda pasti kelabakan dan hal ini secara psikologis akan mempengaruhi konsentrasi Anda selanjutnya. Ada baiknya Anda membawa dua buah kalkulator. Jangan bergantung pada pinjaman, karena belum tentu Anda mendapatkan.


· Siapkan Stamina

Pelaksanaan USKP sangat berbeda dari ujian-ujian yang biasa ditemui di bangku kuliah atau di tingkat bawahnya. USKP dilaksanakan dalam kurun waktu beberapa hari tanpa jeda. hAl yang berbeda lainnya adalah dalam sehari seorang peserta dapat menempuh sampai dengan tiga mata ujian. Memang, ada jeda antara masing-masing mata ujian, tetapi tetap saja hal itu cukup berat.

Untuk menghadapi hal tersebut, jelas dibutuhkan stamina yang kuat dari tiap peserta. Peserta hendaknya berada dalam kondisi yang fit saat menempuh USKP. Flu atau sakit kepala saat USKP, sudah pasti akan mengganggu konsentrasi peserta. Kalau perlu, minumlah vitamin agar kondisi badan lebih kuat. Jangan lupa untuk sarapan sebelum menempuh ujian.


· Ingat Tentang Kode Etik

Kode etik konsultan pajak adalah salah satu mata ujian dalam USKP. Seperti halnya undang-undang, panitia USKP juga menyediakan buku tentang kode etik sebagai konsultan paja. Dan buku ini, boleh dibuka selama ujian berlangsung.

Jika diperhatikan, buku ini adalah buku yang paling tipis. Pasal-pasal di dalamnya pun hanya sedikit, tidak seperti pasal-pasal dalam undang-undang pajak yang terhitung banyak dan njelimet. Namun demikian, dari tahun ke tahun penyelenggaraan USKP, ada saja peserta yang tidak lulus mata ujian yang satu ini. Apa pasal ?

Jika diperhatikan, kemungkinan penyebabnya adalah para peserta yang tidak lulus tersebut kurang memperhatikan kelengkapan jawaban yang diminta. Pertanyaan tentang kode etik biasanya tidak hanya menuntut jawaban mengenai pasal yang menjadi acuan jawaban peserta. Akan tetapi, juga meminta pendapat pribadi dari peserta. Kemungkinan besar, nilai untuk pendapat peserta jauh lebih besar dibandingkan dengan nalai untuk pilihan pasal yang diambil. Jika benar demikian, cukup wajar jika peserta menjadi tidak lulus.


· Berikan Alasan yang Lengkap

Dalam beberapa hal, USKP memang hampir sama dengan ujian-ujian yang dihadapi kala duduk di bangku kuliah khususnya untuk bidang studi atau jurusan pajak. Biasanya, ujian-ujian pajak menuntut mahasiswa untuk memberikan alasan seputar jawaban yang kita berikan. Dan besar kecilnya penilaian yang diberikan dosen bergantung pada hal ini.

Hal yang sama juga berlaku di USKP. Jenis pertanyaan dalam USKP seperti : “Apakah transaksi di atas terutang PPN ?” Sangat membutuhkan alasan dari peserta, tidak hanya sekedar jawaban ‘ya’ atau ‘tidak’.

Jika seorang konsultan pajak tidak dituntut untuk memberikan penjelasan yang tepat, bisa membahayakan kualitas konsultan pajak Indonesia ke depan. Dan karena itu, adalah hal yang wajar jika nilai yang diberikan untuk alasan peserta berporsi cukup tinggi. Jadi, hati-hati dengan hal ini.

· Tentukan Visi dan Sikap Anda Sebagai Calon Konsultan

Tips yang satu ini dapat berguna kala menjawab pertanyaan dalam mata ujian kode etik konsultan pajak. Kadang-kadang, pertanyaan dalam ujian kode etik tidak hanya bersifat text book, tetapi lebih kepada opini atau analisis dari peserta. Misalnya saja pertanyaan tentang pendapat atas kasus ‘rebutan klien’.

Menjawab pertanyaan itu tentu tidak memerlukan hapalan atau contekan dari undang-undang, tetapi murni lahir dari pendapat pribadi peserta. Oleh karena itu, peserta harus mempersiapkan diri. Akan lebih mudah melakukan hal ini jika Anda telah mempunyai visi dan menetapkan sikap seabgai seorang calon konsultan.


· Persiapan dengan Sematang Mungkin

Ujian apa pun tentu harus dipersiapkan dengan sematang mungkin. Jika tidak, maka konsekuensi yang paling logis yang bisa dihadapi oleh kira adalah kegagalan. Meskipun bukan ujian dibangku pendidikan, hal yang sama tentu juga berlaku dalam USKP.

Namun demikian, kegagalan yang dihadapi dalam USKP memiliki efek multiplier. Pertama, si peserta harus mengulang mata ujian yang gagal, dan ini pasti membuatnya harus merogoh kocek lebih dalam. Jika biaya ujian ditanggung kantor, bisa-bisa hal itu menurunkan kredibilitas peserta. Kedua, hal itu dapat membuat peserat tidak diperbolehkan mengikuti USKP tingkat berikutnya sampai ia lulus mata kuliah tersebut.


· Last But Not Least : Doa

Apa pun yang terjadi dalam kehidupan kita adalah atau kekuasaan dan izin Tuhan. Dialah yang mengetahui, mengatur, menetapkan setiap hal, dari yang kecil sampai dengan yang tidak terbayangkan oleh kita.

Bisa jadi, Anda merasa gugup, tidak enak badan, dan mengalami hal-hal negatif lainnya yang dapat merusak konsentrasi Anda dalam menghadapi USKP. Tapi yakinlah, jika Anda meminta kelancaran mengerjakan USKP kepada Tuhan, dan Anda sudah berusaha dengan semaksimal mungkin, Insya Allah Tuan akan mempermudah jalan kelulusan Anda. Karena itu, berdoalah sesuai dengan keyakinan Anda masing-masing sebelum memulai USKP.


PENUTUP

Tips yang dikemukakan di atas mungkin sepele. Tapi bayangkan betapa menyesalnya kita nanti, jika sudah susah payah belajar untuk menjadi konsultan pajak, namun kita gagal USKP hanya karena hal-hal yang tadinya kita anggap remeh. Semoga tidak demikian.

(Sumber: Majalah Indonesian Tax Review)

Informasi USKP Agustus 2009

Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode Agustus tahun 2009 khusus Sertifikat A (Baru) yang akan berlangsung 18 s.d. 20 Agustus 2009 telah dibuka mulai 29 Juni s.d. 28 Juli 2009. Berikut ini akan disampaikan informasi mengenai Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) sehubungan dengan USKP periode II Agustus 2009.


Waktu Ujian : 18 s.d. 20 Agustus 2009

Tempat Ijian : Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Yogyakarta, dan Semarang

Pendaftaran : 29 Juni s.d. 28 Juli 2009


Persyaratan Peserta

Dengan menunjuk pada Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 485/KMK.03/2003 tanggal 30 Oktober 2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia, maka yang berhak mendaftar sebagai peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak adalah:


Sertifikat A:
a. Warga Negara Indonesia

b. Telah memiliki serendah-rendahnya ijazah Strata Satu (S-1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang Terakreditasi.


Tempat Penyelenggaraan

Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak diselenggarakan di Jakarta dan di kota-kota lain yang dipandang memenuhi pertimbangan-pertimbangan rasional jumlah peserta ujian dengan biaya penyelenggaraannya serta pertimbangan pemerataan dan pengembangan wilayah. Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan di luar kota Jakarta diselenggarakan oleh BP USKP Perwakilan Daerah yang dibentuk oleh BP USKP Pusat.

Tempat Pendaftaran
  1. Jakarta: Gedung Graha TTH Lantai Dasar, Jl. Guru Mughni No. 106, Karet Setiabudi Jaksel Telp 021-5220676, 5220680 ext. 301
  2. Medan : (Pengda IKPI) Jl. Komp. Glugur POint Blok B No.12A Medan-20215, Telp 061-6625747, (Cabang IKPI): Jl. KL. Yos Sudarso No. 20 Komp. Graha Niaga Blok B11-12 Telp 061-4567432
  3. Yogyakarta: (Cabang IKPI) Jl. Bumijo No.32 Telp 0274-547388 (Shanti/Sentosa)
  4. Bandung: (Pengda IKPI) Jl. Buah Batu 189 Bandung Telp 022-7321885/7310968, (Cabang IKPI) Jl. Papan Kencana I No. 16 Bandung, Telp 022-6041082
  5. Surabaya: Universitas Airlangga, Gedung Pusat Pengembangan Akuntansi, Jl. Airlangga No.4 Surabaya, Telp 031-5020932
  6. Semarang: (Cabang IKPI) Jl. Abdulrahman Saleh No. 31 Semarang, Telp. (024) 7608789/6714185Fax. 7604671

Tatacara Pendaftaran

1. Pendaftaran/pengembalian formulir USKP dibuka setiap hari kerja (Pukul: 09.00 – 16.00).

2. Formulir pendaftaran dapat diambil di kantor BP USKP Pusat atau melalui website IKPI di www.ikpi.or.id. Formulir dapat diambil setiap waktu secara cuma-cuma.

3. Formulir yang telah diisi lengkap diserahkan dan atau dikirim dengan pos tercatat ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah, mulai tiga bulan sebelum waktu ujian sampai satu bulan sebelum waktu ujian, dengan melampirkan:

a. Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang (bagi sertifikasi A).

b. Pas Foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 6 buah. Pria memakai jas dan wanita menggunakan blazer warna gelap.

c. Fotokopi KTP yang masih berlaku.

d. Bukti keterangan mengulang ujian (bagi yang sudah mengikuti ujian, namun masih dinyatakan mengulang ujian).

e. Bukti pembayaran biaya pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 (sebagai pengganti biaya cetak: Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Soal USKP Periode sebelumnya).

Formulir yang belum diisi lengkap dan atau lampiran yang belum lengkap tidak diterima.

(Seluruh dokumen pendaftaran tersebut akan menjadi milik BP USKP dan tidak dapat diminta kembali).


4. Bagi para peserta USKP yang sudah mendaftar akan mendapatkan “Tanda Terima Pendaftaran”, bagi yang memenuhi syarat selanjutnya akan diberitahukan untuk mengambil Tanda Peserta Ujian.

5. Bagi para peserta USKP wajib datang sendiri (tidak dapat diwakilkan) ke Sekretariat BP USKP Pusat atau Daerah (sesuai tempat penyerahan berkas pendaftaran) paling lambat 2 minggu sebelum waktu ujian, untuk mengambil “Kartu Nomor Tanda Peserta” dengan membawa:

a. Tanda Terima Pendaftaran

b. Ijazah asli (peserta baru)

c. Bukti Transfer biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak.

6. Pada waktu mengambil Kartu Nomor Tanda Peserta, calon peserta harus menandatangani Kartu Nomor Tanda Peserta dihadapan petugas pendaftaran.

7. Pembatalan keikutsertaan dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, setelah proses pendaftaran mengakibatkan keseluruhan biaya yang telah dibayarkan tidak bisa diminta kembali.

Biaya Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak

1. Biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,00 sebagai pengganti biaya cetak Buku Pedoman, Himpunan UU Pajak, Kode Etik Konsultan Pajak dan Buku Kumpulan Soal USKP Periode sebelumnya. (sebagaimana butir 3.f. dalam bagian Tatacara Pendaftaran di atas).

2. Biaya Ujian, yang besarnya ditentukan sebagai berikut:

Bagi peserta baru:

- Sertifikat A : Rp2.000.000,00

3. Biaya Pendaftaran disetorkan ke rekening BCA KCU Wisma Asia No. 084-025125-0 a.n. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, paling lambat 1 bulan sebelum waktu ujian.

4. Biaya ujian disetorkan setelah adanya pemberitahuan bahwa peserta yang bersangkutan telah dinyatakan memenuhi persyaratan pendaftaran. Biaya ujian disetor ke rekening BCA Cab. Tomang Raya No. 310-999998-0 a.n. IKPI-BP USKP, paling lambat 1 minggu sebelum waktu ujian.

5. Setiap pembayaran diharapkan tidak melalui transfer ATM, Internet Banking, Phone Banking, Mobile Banking dan sejenisnya. BP USKP juga tidak menerima pembayaran biaya ujian secara tunai yang dikirimkan melalui pos atau yang diserahkan langsung kepada BP USKP.


Ketentuan Kelulusan dan Batas Waktu

1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) harus menempuh seluruh mata ujian.

2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata ujian dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus);

3. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai paling rendah 60 (enam puluh) untuk setiap mata ujian.

4. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang telah lulus untuk semua mata ujian pada setiap tingkatan berhak mendapatkan sertifikat.

5. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang masih mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) diberi kesempatan untuk mengulang. Kesempatan yang diberikan kepada peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak untuk menempuh satu tingkatan sertifikat adalah 4 (empat) kali ujian dan maksimal ditempuh dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.

6. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang mendapat nilai dibawah 60 (enam puluh) untuk semua mata ujian, dinyatakan TIDAK LULUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.

7. Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang tidak dapat lulus untuk semua mata ujian dalam jangka waktu tersebut pada angka 5 di atas, dinyatakan TIDAK LULUS DAN NILAINYA HANGUS, dan apabila berminat untuk mengikuti ujian kembali pada kesempatan berikutnya harus mendaftar sebagai peserta baru.